Menabung
ataupun melakukan yang namanya investasi ini tentu saja sangatlah penting
sekali. Karena investasi yang kita lakukan ini tentunya memiliki banyak sekali
manfaatnya. Terutama adalah manfaat dalam jangka panjang. Ada banyak sekali berbagai macam
benda ataupun barang yang sering dijadikan sebagai investasi. Salah satunya
adalah investasi tanah. Karena dengan melakukan yang namanya investasi tanah
ini sendiri memiliki banyak sekali keuntungan, selain harganya yang semakin
meningkat, investasi tanah pun bisa kita gunakan untuk berbagai macam hal. Oleh
karen itu tidak heran kalau banyak orang yang lebih memilih untuk
menginvestasikan harta yang mereka miliki dengan membeli tanah. Namun tentunya
untuk membeli tanah ini ada berbagai macam caranya, dan tidak bisa sembarangan.
Oleh karena itu berikut kami akan memberikan anda info mengenai tata cara jual beli tanah, yaitu:
1. Akta jual beli
Untuk tata cara jual beli tanah yang pertama harus dilakukan adalah
pembeli dan penjjual sama-sama harus mendatangi yang namanya kantor pejabat
pembuat akta tanah (PPAT), untuk membuat akta jual bei tanah pejabat PPAT ini
sendiri mememiliki wewenang untuk membuat akta jual beli tersebut.
2. Untuk membuat yang namanya akta jual
beli tanah ini tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhioleh
penjual dna juga pembeli.
Syarat yang harus dibawa ooleh penjual :
-
Penjual
harus membawa istri/suami saat transaksi
-
Membawa
yang namanya sertifikat tanah asli yang akan dijual tersebut
-
Membawa
ktp suami & istri yang masih berlaku
-
Membawa
bukti pembayaran pajak bumi dann banguan terakhir dan juga 5 tahun kebelakang
-
Jika
suami ataupun istri penjjual ada yang sudah meninggal dunia, maka harus membawa
yang namanya akte kematian
-
Membawa
surat persetujuan suami. Istri jika mereka sudah berkeluarga
-
Membawa
kartu keluarga
Syarat yang harus dibawa oleh calon
pembeli :
-
Membawa
ktp yang masih berlaku
-
Membawa
kartu keluarga
3. Pembuatan akta jual beli
Setelah semua syarat sudah dikumpula
oleh penjual dan juga calon pembeli. Maka selanjutnya adalah pembuatan akta
jual belli. Berikut adalah beberapa dari cara untuk membuat akta jual bei tanah
:
-
Pada
saat pembuatan akta jual beli harus dihadiri oleh penjualk dan juga calon
pembeli. Atau jika berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan orang yang sudah
diberi kuasa, disertai dengan membawa surat kuasa tertulis.
-
Pada
saat pembuatan akta tanah juga harus disaksikan oleh 2 orang saksi, dan juga
oleh 2 pegawai notaries
-
Lalu
setelah isi akta tanah tersebut sudah disetujui maka ditandatangani oelh
penjual, calon pembeli tanah, para saksi dan juga oleh pejabat pembuat akta
tanah
-
Akta
tanah ini dibuat menjadi 2 lembar asli. 1 lembara akan disimpan di kantor PPAT
sedangkan untuk 1 lembar lainnya digunakan untuk keperluan balik nama
-
Penjual
dan juga pembeli masing-masing akan diberiakn salinan dari akta jual beli ini
4.
Setelah pembuatan akta jual beli tanah
selesai maka harus dikwalidasi terlebih dahulu di SSB dikantor PBB.S. Kemudian
PPAT akan menyerahkan berkas dari akta jual belli tanah ini dikantor pertahanan
untuk keperluan balik nama.
5. Beberapa berkas yang harus disserahhkan
kekantor pertahanan diantaranya yaitu ada :
-
Surat
permohonan balik nama
-
Akta
jual beli PPAT lengkap
-
Sertifikat
tanah asli
-
Foto
copy ktp penjual dan juga pembeli
-
Bukti
pelunasan pembayaran dari pajak bumi dan juga bangunan yang terakhir
-
Bukti
pelunasan pembayaran bea peolhean hak atas tanah dan juga bangunan.
6. Setelah itu nama penjual didalam buku
tanag dan juga sertifikat dicoret dengan titan hitam oleh pejabat yang sudah
ditunjuk. Kemudian nama pembeli ditulois dihalaman dan juga kolom yang ad apada
buku tanah.
Info
tata cara jual beli
tanah ini semoga bisa bermanfaat untuk anda yang membacanya. Terutama ada
yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah.
Cari Lokasi Tanah Strategis Di Jombang harga murah klik Disini!