Rabu, 30 Desember 2015

Tata Cara Jual Beli Tanah



Menabung ataupun melakukan yang namanya investasi ini tentu saja sangatlah penting sekali. Karena investasi yang kita lakukan ini tentunya memiliki banyak sekali manfaatnya. Terutama adalah manfaat dalam jangka  panjang. Ada banyak sekali berbagai macam benda ataupun barang yang sering dijadikan sebagai investasi. Salah satunya adalah investasi tanah. Karena dengan melakukan yang namanya investasi tanah ini sendiri memiliki banyak sekali keuntungan, selain harganya yang semakin meningkat, investasi tanah pun bisa kita gunakan untuk berbagai macam hal. Oleh karen itu tidak heran kalau banyak orang yang lebih memilih untuk menginvestasikan harta yang mereka miliki dengan membeli tanah. Namun tentunya untuk membeli tanah ini ada berbagai macam caranya, dan tidak bisa sembarangan. Oleh karena itu berikut kami akan memberikan anda info mengenai tata cara jual beli tanah, yaitu:

1.      Akta jual beli
Untuk tata cara jual beli tanah yang pertama harus dilakukan adalah pembeli dan penjjual sama-sama harus mendatangi yang namanya kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT), untuk membuat akta jual bei tanah pejabat PPAT ini sendiri mememiliki wewenang untuk membuat akta jual beli tersebut.

2.    Untuk membuat yang namanya akta jual beli tanah ini tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhioleh penjual dna juga pembeli.

Syarat yang harus dibawa ooleh penjual :
-         Penjual harus membawa istri/suami saat transaksi
-         Membawa yang namanya sertifikat tanah asli yang akan dijual tersebut
-         Membawa ktp suami & istri yang masih berlaku
-         Membawa bukti pembayaran pajak bumi dann banguan terakhir dan juga 5 tahun kebelakang
-         Jika suami ataupun istri penjjual ada yang sudah meninggal dunia, maka harus membawa yang namanya akte kematian
-         Membawa surat persetujuan suami. Istri jika mereka sudah berkeluarga
-         Membawa kartu keluarga

Syarat yang harus dibawa oleh calon pembeli :
-         Membawa ktp yang masih berlaku
-         Membawa kartu keluarga

3.      Pembuatan akta jual beli
Setelah semua syarat sudah dikumpula oleh penjual dan juga calon pembeli. Maka selanjutnya adalah pembuatan akta jual belli. Berikut adalah beberapa dari cara untuk membuat akta jual bei tanah :
-       Pada saat pembuatan akta jual beli harus dihadiri oleh penjualk dan juga calon pembeli. Atau jika berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan orang yang sudah diberi kuasa, disertai dengan membawa surat kuasa tertulis.
-       Pada saat pembuatan akta tanah juga harus disaksikan oleh 2 orang saksi, dan juga oleh 2 pegawai notaries
-       Lalu setelah isi akta tanah tersebut sudah disetujui maka ditandatangani oelh penjual, calon pembeli tanah, para saksi dan juga oleh pejabat pembuat akta tanah
-       Akta tanah ini dibuat menjadi 2 lembar asli. 1 lembara akan disimpan di kantor PPAT sedangkan untuk 1 lembar lainnya digunakan untuk keperluan balik nama
-       Penjual dan juga pembeli masing-masing akan diberiakn salinan dari akta jual beli ini
4.     

 Setelah pembuatan akta jual beli tanah selesai maka harus dikwalidasi terlebih dahulu di SSB dikantor PBB.S. Kemudian PPAT akan menyerahkan berkas dari akta jual belli tanah ini dikantor pertahanan untuk keperluan balik nama.

5.      Beberapa berkas yang harus disserahhkan kekantor pertahanan diantaranya yaitu ada :
-         Surat permohonan balik nama
-         Akta jual beli PPAT lengkap
-         Sertifikat tanah asli
-         Foto copy ktp penjual dan juga pembeli
-         Bukti pelunasan pembayaran dari pajak bumi dan juga bangunan yang terakhir
-         Bukti pelunasan pembayaran bea peolhean hak atas tanah dan juga bangunan.

6.      Setelah itu nama penjual didalam buku tanag dan juga sertifikat dicoret dengan titan hitam oleh pejabat yang sudah ditunjuk. Kemudian nama pembeli ditulois dihalaman dan juga kolom yang ad apada buku tanah.
Info tata cara jual beli tanah ini semoga bisa bermanfaat untuk anda yang membacanya. Terutama ada yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah.

Cari Lokasi Tanah Strategis Di Jombang harga murah klik Disini!
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar